Sabtu, 20 April 2013
Hukum Seks Lesbi (Lesbian) Dalam Islam
Posted by Admin pada 22/12/2009
Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji kemaluan wanita.
A. Definisi Lesbi
Berkata
penulis kamus Al-Lisan (Lisaanul ‘Arab pada judul سحق.), “kata
اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ
النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat
berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.”
tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj
(Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan
wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka
hal itu serupa dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah
hubungan badan antara suami dan istri) ( مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan
keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan
di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa
jima’ (hubungan intim).”
Al-Imam
Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173,
setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah
berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya
benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala
kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum
lelaki merasa cukup dengan para lelaki.” (Para perawi hadits
ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b
Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100)
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allah
lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa
cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para
wanita.” ( Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir)
B. Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita
telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman
Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan
dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan
kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi
seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
”
وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ
أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ
وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan
tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman
(bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya
(dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah
seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj
dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj
padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina
kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Akan
tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan
menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa
tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang
keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika
terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir
(hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal
tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya
ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to Aku Tak Mampu Tertawa Karna Mereka Lesbian:
Posting Komentar